Tak Patuhi Perda, Satpol PP Siap Tindak Tegas Toko Retail Nasional

img

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  Anang

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG REDEB- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP)  Anang mengatakan bakal menindak tegas  toko retail Nasional Indomaret ataupun Alfimidi yang tidak mematuhi Peraturan Daerah.

Hal ini terkait dengan Bangunan dari salah satu toko retail nasional atau Indomaret yang bangunannya melanggar aturan Perda.

Dia menegaskan kepada Perwakilan Indomaret, untuk segera membongkar bangunan yang menutup Parit dan bahu jalan dan harus diganti dengan yang selayaknya.“Kalau tidak mengindahkan teguran yang telah kami lakukan, terpaksa kami yang akan turun tangan untuk membongkar,” tegasnya.

Ia juga sudah mengatakan ketika awal pembangunan pihak Satpol PP sudah menegur tetapi diabaikan oleh pihak Indomaret.Ketua Satpol PP memberi waktu seminggu untuk pembongkaran, apabali bangunan tidak juga dibongkar maka anggota Satpol PP yang turun tangan, tegasnya.Selain itu Ketua Saptol PP menerangkan terkait dengan menjelang bulan suci Ramdhan akan diadakan razia atau sidak di tempat hiburan malam untuk tidak membuka selama bulan suci Ramdhan.

Sikap tegas Satpol PP tersebut sebagai tindak lanjut  kegiatan DPRD Kabupaten Berau menggelar rapat dengan Alfamidi dan Indomaret terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilanggar. Digelar dewan dikarenakan adanya desakan dari forum pendagang sembako yang menginformasikan bahwa adanya penambahan outlet, padahal sudah ditegaskan pada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan  sejak 21 Juli 2022 bahwasannya mengharuskan outlet boleh berdiri disatu Kampung atau Kelurahan hanya satu outlet. (sep/ima)